KEABSAHAN AKTA OTENTIK NOTARIS BESERTA KETENTUANNYA DALAM AL-QUR’AN SURAH AL-BAQARAH AYAT 282
Abstract
Dalam fakultas hukum, terdapat lembaga Notaris yang menjunjung tinggi keadilan dan kedamaian satu sama lain. Salah satu materi yang ada di dalam lembaga ini mempelajari tentang pembuatan Akta Otentik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap hal memiliki syarat dalam setiap pelaksanaannya dan perancangannya, akta otentik pun tak luput dari hal-hal yang penting itu. Hal ini disebutkan pula dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang membahas tentang perintah Allah untuk mencatat setiap transaksi dan hutang-piutang yang terlaksana agar tidak terjadi kecurangan di antara pihak penjual dan pihak pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembuatan akta otentik serta pencatatan alat bukti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, agar manusia senantiasa selalu berbuat adil dan tidak menganggap remeh hal-hal kecil. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif pustaka (library research), yaitu penelitian terhadap bahan-bahan tertulis. Adapun data-data tersebut bersifat primer yaitu data pokok yang memuat seputar informasi tema penelitian secara langsung. Adapula sumber data yang bersifat Sekunder, yaitu sumber yang memiliki referensi dengan rumusan masalah atau pendukung lainnya. Berdasarkan hasil analisis data, tercantum bahwa sebuah bukti pencatatan dikatakan sah apabila terdapat Notaris sebagai Juru tulis serta terpenuhinya syarat-syarat formil dan materil.
Refbacks
- There are currently no refbacks.


