PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN SOSIAL MENURUT ROUSSEAU DALAM BUKU “DU CONTRACT SOCIAL”
Abstract
Karena manusia semakin lama semakin banyak dan berkembang, mereka kemudian memandang perbedaan tentang kelompok yang satu dan membuat komunitas-komunitas yang membedakan diri dari kehidupan masing-masing. Peperangan, pembunuhan dan konflik yang terus-menerus muncul dalam kehidupan mereka. Maka adanya kontrak sosial adalah untuk membangun sebuah masyarakat yang aman dan damai. Mereka menyerahkan kebebasan mereka sepenuhnya dengan tanpa syarat kepada kehendak umum yang disepakati, dengan jaminan keamanan dan kedamaian yang akan ia peroleh sebagai imbalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan poin-poin penting yang terdapat di dalam sistem perjanjian sosial yang dijabarkan oleh Rousseau di dalam buku Du Contract Social, sekaligus mencari tahu bagaimanakah penerapan sistem perjanjian sosial menurut Rousseau. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif non interaktif dan menggunakan metode deskriptif, dimana peneliti akan mendeskripsikan tentang teori perjanjian tersebut dan juga menggunakan metode dokumentasi di mana peneliti mengumpulkan berbagai data yang memiliki keterkaitan dengan subjek penelitian ini. Dari hasil analisis data, peneliti menemukan bahwa dalam perjanjian sosial yang dijabarkan oleh Rousseau mencakup beberapa hal, yaitu: kebebasan yang mutlak, kedaulatan rakyat, kehendak umum, lembaga masyarakat atau partai politik dan terakhir adalah musyawarah atau suara mayoritas. Namun hal yang paling penting dalam penerapan perjanjian sosial ini adalah kedaulatan rakyat dan kehendak umum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.


